04 Februari 2020
Sebelum membahas nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD), terlebih dahulu kita bahas mengenai penetapan formasi dan materi seleksi.
A. Penetapan Formasi
Penetapan formasi PNS berdasarkan Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019, tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 adalah:
1. Instansi Pusat
- Formasi umum
- Formasi khusus, meliputi:
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude;
- Diaspora;
- Penyandang Disabilitas;
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
- Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).
2. Instansi Daerah
- Formasi umum
- Formasi khusus, meliputi:
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude;
- Diaspora; dan
- Penyandang Disabilitas.
B. Materi Seleksi CPNS
Berdasarkan Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019, tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 , pelaksanaan seleksi CPNS terdiri dari: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Materi Seleksi Kompetensi Dasar
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK):
- Nasionalisme,
- Integritas,
- Bela negara,
- Pilar negara,
- Bahasa Indonesia,
2) Tes Intelegensi Umum (TIU):
- Kemampuan verbal, yang meliputi: analogi, silogisme, analitis;
- Kemampuan numerik, yang meliputi: berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita;
- Kemampuan figural, yang meliputi: analogi, ketidaksamaan, serial.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP):
- Pelayanan publik,
- Jejaring kerja,
- Sosial budaya,
- Teknologi informasi dan komunikasi,
- Profesionalisme,
Materi Seleksi Kompetensi Bidang
- Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
- Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
- Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes.
C. Nilai Ambang Batas/ Passing Grade
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut.
Nilai Ambang Batas untuk Formasi Umum
- 126 untuk TKP;
- 80 untuk TIU; dan
- 65 untuk TWK.
Untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api pada penetapan kebutuhan Formasi Umum, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar diberikan pengecualian.
- Formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang: Nilai kumulatif paling rendah 271, dengan nilai TIU 80.
- Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api: Nilai kumulatif paling rendah 260 , dengan nilai TIU paling rendah 70.
Nilai Ambang Batas untuk Formasi Khusus Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security)
- 126 untuk TKP;
- 80 untuk TIU; dan
- 65 untuk TWK.
Nilai Ambang Batas untuk Formasi Khusus
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude: Nilai kumulatif 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.
- Penyandang Disabilitas: Nilai kumulatif 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat: Nilai kumulatif 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.
- Diaspora: Nilai kumulatif 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.
Sumber:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.