Gebrakan baru dikemukakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, pada pertengahan Desember 2019 lalu melalui sebuah program bertajuk “Merdeka Belajar”. Mas Menteri, demikian Nadiem biasa disapa, menjelaskan tujuan program tersebut sebagai upaya pemerataan akses dan kualitas Pendidikan.
Merdeka Belajar terdiri atas empat pokok kebijakan yang meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
USBN
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada tahun 2020 hanya akan dilakukan oleh pihak sekolah dengan tetap mengacu pada kurikulum yang ada. Kompetensi siswa menjadi tujuan penilaian asesmen dengan memberi tugas-tugas yang meliputi portofolio, tugas kelompok, karya tulis, dan lain-lain.
"Ini harus saya tekankan bahwa ini tidak memaksakan untuk harus mengubah tes kelulusannya. Kalau sekolah itu siap untuk melakukan perubahan silakan. Sementara kalau sekolah ingin menggunakan format seperti USBN yang lalu itu juga dipersilakan," kata Mendikbud. Dengan demikian, sekolah bisa lebih merdeka dalam menilai siswa-siswinya. “Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” tambahnya.
UN
Ujian Nasional (UN) sering kali menjadi beban siswa, guru, dan orangtua karena jadi indikator kelulusan siswa sebagai individu. Tahun 2020 ini, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya dan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang meliputi tiga kemampuan, yakni:
Berbeda dengan UN yang dilakukan siswa pada akhir jenjang sekolah, ujian asesmen hanya ditujukan kepada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah, yakni kelas 4, 8, dan 11. Penilaian ketiga kemampuan di atas juga bukan jadi basis seleksi siswa ke jenjang berikutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik, baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud. Hasil asesemen di tiap sekolah diharapkan menjadi masukan bagi sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya sebelum peserta didik menyelesaikan Pendidikan akhir.
RPP
Acuan guru dalam menerapkan format pembelajaran yang ada saat ini dianggap kaku sehingga tidak leluasa dalam mengembangkan metode belajar maupun melihat potensi siswa. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi salah satu yang dirombak dalam Program Merdeka Belajar. RPP yang baru hanya ditekankan pada komponen inti, yakni tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri. Selain itu, penulisan RPP yang ada saat ini banyak memakan waktu guru. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” jelas Mendikbud. PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada saat ini dianggap kurang mengakomodir perbedaan situasi domisili siswa. Dengan Program Merdeka Belajar, peraturan ditetapkan dengan pertimbangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Pemerintah setempat juga ditunjuk punya kewenangan dalam menentukan proporsi dan wilayah zonasi. “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pesan Mendikbud seperti dikutip laman resmi Kemdikbud.go.id Meski tetap menggunakan sistem zonasi, komposisinya akan dibuat lebih fleksibel, yakni:
Semoga Program Merdeka Belajar ini menjadi gerbang dan muara baru Pendidikan yang lebih merata, berkualitas, dan menghasilkan siswa-siswi serta pengajar bermutu untuk Indonesia yang lebih baik. **
Sumber: Bintang Wahyu