01 Juli 2019
Seleksi tes CPNS terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Materi SKD dan SKB diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
A.Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Seleksi Kompetensi Dasar dengan metode Computer Assisted Test (CAT), yaitu suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer, pertama kali diperkenalkan pada tahun 2013. Sudah empat kali berjalan (2013, 2014, 2017, 2018) CAT mengalami perkembangan. Di tahun pertama pelaksanaan, yakni tahun 2013, tidak semua munggunakan metode CAT, masih ada sebagian instansi yang meggunakan metode LJK (Lembar Jawab Komputer). CAT baru dilaksanakan 100% pada tahun 2014. Total soal yang keluar dalam Seleksi Kompetensi Dasar adalah 100 soal dengan waktu pengerjaan 90 menit. Adapun cakupan materi Seleksi Kompetensi Dasar meliputi Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 35, Tes Intelegensi Umum dengan jumlah soal 30, dan Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 35.
1.Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Nasionalisme;
- Integritas;
- Bela Negara;
- Pilar negara;
- Bahasa Indonesia;
- Pancasila;
- Undang-Undang Dasar 1945;
- Bhinneka Tunggal Ika; dan
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
- Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka;
- Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
- Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
- Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Pelayanan publik;
- Sosial budaya;
- Teknologi informasi dan komunikasi;
- Profesionalisme;
- Jejaring kerja;
- Integritas diri;
- Semangat berprestasi;
- Kreativitas dan inovasi;
- Orientasi pada pelayanan;
- Orientasi kepada orang lain;
- Kemampuan beradaptasi;
- Kemampuan mengendalikan diri;
- Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
- Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
- Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
- Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain
B.Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu. Dalam penyusunan materi dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang, panitia mempertimbangkan hal-hal berikut ini.
1.Materi Seleksi Kompetensi Bidang
- Materi seleksi kompetensi bidang untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
- Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal Seleksi Kompetensi Bidang yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait.
- Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes.
- Materi Seleksi Komptensi Bidang untuk jenis formasi Olahragawan Berprestasi Internasional menggunakan wawancara.
- Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang dapat menggugurkan seleksi wajib dicantumkan dalam pengumuman persyaratan pendaftaran masing-masing instansi.
2.Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
- Jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar.
- Instansi pusat dapat menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), tetapi tidak wajib.
- Jika Instansi pusat menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan Computer Assisted Test (CAT) maka boleh menambah lebih dari 2 bentuk tes dari tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
- Bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dapat menggunakan sekurang-kurangnya 2 bentuk tes dari tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT.
- Instansi daerah hanya dibolehkan menambah 1 jenis tes selain Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT.
- Untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang dalam bentuk tes praktik kerja.